ROKAN HILIR - DPRD Rohil menyetujui program pembentukan 16 ranperda untuk dijadikan peraturan daerah pada tahun 2022. Sebanyak 26 orang dari 45 anggota DPRD Rohil yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyetujui penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 tersebut. Rapat paripurna itu dilaksanakan di meeting room lantai V Grand Hotel Jalan Sei Garam Bagansiapiapi, Senin malam (13/12/2021) kemaren. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston didampingi oleh wakil ketua Abdullah dan wakil ketua Basirun Nur Efendi. Hadir juga bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP, Wabup H.Sulaiman, SS, MH, setwan Sarman Syahroni, ST, anggota DPRD Rohil dan pimpinan tinggi pratama OPD Rohil.
Dalam sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang Maston menjelaskan tentang penyusunan ranperda dimana pemerintah daerah Rohil mengajukan sebanyak 14 ranperda ke DPRD Rohil.
“Untuk menindak hal tersebut dengan pemerintah daerah telah disetujui 16 ranperda diantaranya usulan pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 ranperda merupakan inisiatif DPRD, ”jelasnya Maston.
Setelah anggota DPRD Rohil yang hadir menyetujuinya selanjutnya dilaksanakan penandatangan surat keputusan DPRD tentang persetujuan program pembentukan perda tahun 2022 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Rohil.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dan rekomendasi dari badan pembentukan perda DPRD sesuai surat nomor 12/Bapemperda/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan surat bupati Rokan Hilir nomor 180/hk/474 tangal 13 Desember 2021 perlu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dengan surat keputusan, ”ujar Maston.
Enam belas ranperda untuk dibahas pada tahun 2022 mendatang oleh anggota DPRD Rohil diantaranya:
1.ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/ BPKAD)
2.ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2022 (komulatih terbuka/perda wajib/baru/BPKAD)
3.ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021(komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD).
ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD).
5.ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan (baru/DinasPMD).
ranperda Peningkatan status kepenghuluan manggala teladan kecamatan tanah putih, kepenghuluan baganbatu barat dan murni makmur kecamatan bagansinembah kabupaten Rokan Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD).
7.ranperda tentang penggabungan kepenghuluan persiapan siarang arang rokan, kepenghuluan persiapan ulak kembahang, kepenghuluan persiapan pematang genting, kepenghuluan persiapan suka mulya, kepenghuluan persiapan kasang bangsawan muda, kepenghuluan persiapan bagan nanas kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan jadi makmur, kepenghuluan persiapan bakti jaya, kepenghuluan persiapan bagan sinembah jaya, kepenghuluan persiapan suka jadi jaya, kepenghuluan persiapan ampaian rotan makmur kecamatan baganssinembah kepenghuluan induk.(baru/Dinas PMD)
8.ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.(baru dinas PMD)
ranperda tentang pedoman teknis peraturan desa (baru/Dinas PMD). ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.(baru/Disperindagsar) ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.(baru/dinas PUTR) ranperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung.(baru/Dinas PUTR) ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Rokan Hilir.(baru/dinas PUTR) ranperda tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(baru/sekda).
15.ranperda tentang tanggungjawab social (CSR) dilingkungan kabupaten Rokan Hilir (baru/komisi /inisiatif DPRD Rohil)
ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah (baru Bappempera/inisiatif DPRD Rohil) (andi)